Sejarah
Sejarah Singkat DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya lahir dari kebijakan reformasi birokrasi untuk menyederhanakan layanan perizinan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu mulai diterapkan sejak tahun 2007–2008 guna menghadirkan pelayanan cepat, transparan, dan efisien. Secara kelembagaan, DPMPTSP ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas. Selanjutnya, kewenangan perizinan dan nonperizinan dilimpahkan secara bertahap melalui Perbup No. 7/2017, Perbup No. 93/2019, Perbup No. 61/2021, serta Perbup No. 128/2021. Sebagai wujud komitmen pelayanan prima, diterbitkan pula Perbup No. 80/2022 tentang Kode Etik Pelayanan Publik. Hingga kini, DPMPTSP terus meningkatkan layanan perizinan dan investasi dengan prinsip mudah, cepat, transparan, dan akuntabel demi mendorong iklim usaha dan pembangunan daerah berkelanjutan.
Visi
Terwujudnya pelayanan perizinan yang profesional untuk mendorong iklim investasi di Kabupaten Tasikmalaya.
Misi
1. Mewujudkan pelayanan yang cepat, efisien, ramah, inovatif dan akuntabel;
2. Mewujudkan peningkatan capaian realisasi investasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
3. Mewujudkan perluasan kesempatan kerja.